Jumat, 07 Desember 2012

Tupoksi Kepala Sekolah Dan Guru Dalam Pengelolaan Sekolah

Tupoksi Kepala Sekolah Dan Guru Dalam Pengelolaan Sekolah

Tupoksi Pengelolaan Sekolah

a. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah secara umum berfungsi sebagai  Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Lider, Inovator dan Motivator  (EMASLIM).
1).  Kepala Sekolah selaku pemimpin mepunyai tugas :
  1. Menyusun perencanaan
  2. Mengorganisasikan kegiatan
  3. Mengarahkan kegiatan
  4. Mengkoordinasikan kegiatan
  5. Melaksanakan kegiatan
  6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
  7. Menentukan kebijaksanaan
  8. Mengadakan rapat/ pertemuan
  9. Mengambil keputusan
  10. Mengatur proses belajar mengajar
  11. Mengatur administrasi :
a). Kantor
b). Siswa.
c). Pegawai
d). Perlengkapan
e). Keuangan  dan,  f ) Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
12.  Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan dunia usaha

2).   Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
  1. Perencanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Pengkoordinasian
  5. Pengawasan
  6. Kurikulum
  7. Kesiswaan
  8. Kantor
  9. Kepegawaian
  10. Perlengkapan
  11. Keuangan
  12. Perpustakaan
  13. Laboratorium
3).  Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
  1. Kegiatan pembelajaran
  2. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
  3. Kegiatan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan ketatausahaan
  5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil-Wakil Kepala Sekolah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar